Langsung ke konten utama

Bolehkah 2 harga dalam transaksi jual beli Part I

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Postingan kali ini saya akan membahas tentang Boleh tidaknya Jual Beli dengan 2 harga yaitu Beda Harga antara tunai dan kredit. Saya akan menyampaikan kedua pendapat antara yang membolehkan dan yang tidak membolekan. Menerima atau tidak salah satu pendapat itu pilihan anda sendiri. Untuk Part pertama saya akan membahas dari sisi yang membolehkan. Berikut tulisan yang saya copy dari rumaysho.com. Selamat membaca



Muhammad Abduh Tuasikal, MSc November 26, 2014

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Adapun hadits yang menyebutkan,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.

Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).

Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.



Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul

Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom



Sumber : https://rumaysho.com/9653-beda-harga-antara-tunai-dan-kredit.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN KPR DIRECT OWNER vs KPR BANK SYARIAH vs KONVENSIONAL

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dipostingan kali ini saya akan menjelaskan model KPR antara KPR Direct Owner, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional. Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan saya akan jelaskan profil masing-masing pihak...(kaya debat Cawagub aja....hehehe) KPR DIRECT OWNER yaitu kredit kepemilikan rumah/tanah yang dilakukan oleh perorangan langsung ke konsumen/pembeli. Biasanya yang dijual hanya tanah yang nantinya dibangun oleh pembeli sendiri atau sama pengelolah kavlingnya. Tapi sekarang ini banyak juga yang jual bersama bangunannya. Dimana pihak perorangan ini bertindak sebagai penjual dan juga sebagai pemberi kredit KPR BANK SYARIAH yaitu kredit kepemilikan rumah yang dilakukan antara pihak pembeli, developer dan Bank Syariah, dimana pihak developer sebagai pihak penjual dan Bank Syariah sebagai pihak pembeli yang nanti dijual kembali ke konsumen yang mengajukan kredit. KPR BANK KONVENSIONAL

AFARA FIRST HILLS BOGOR

Hadir dengan konsep yang MENAKJUBKAN 100%  transaksi jual beli murni Apa itu Jual Beli murni? Dimana akad perjanjian adalah jual beli antara anda dengan pemilik. Apa keuntungan membeli rumah di Afara First Hills Bogor 1. Tanpa RIBA Jumlah total cicilan sama dengan jumlah harga diakad jual beli, Oleh karena itu harga cicilan sudah pasti flat sampai akhir cicilan 2. Tidak ada DENDA keterlambatan Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba. 3. Tidak ada SITA Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi? Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan owner. 4. Tidak ada PENALTY Jika pembeli mempercepat pelunasa

Pengertian Riba, Apa itu Riba?

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ini adalah postingan pertama saya, di blog baru ini yang saya beri nama Free Riba (Bebas Riba) setelah pusing untuk mencari-cari nama blog yang sesuai dengan tujuan yang mau saya sampaikan dalam membuat tulisan-tulisan pemikiran saya, akhirnya mendapatkan alamat yang tepat dan mudah diingiat dan di akses yaitu "www.freeriba.blogspot.com" Ya sesuai dengan nama blog yang saya buat. Blog ini akan membahas tentang masalah riba dan solusi dari riba. Niat tujuan saya untuk menyampaikan kepada seluruh umat Islam dan yang lainnya tentang bahaya dari riba, dan memberikan beberapa solusi dari permasalahan riba ini. Agar kita semua terhindar dari siksaan Allah SWT dan mendapatkan rahmat serta berkahnya...Aamiin Dipostingan awal ini saya ingin menjelaskan Kenapa Riba? ada apa dengan Riba? Pertama kita harus mengerti apa itu riba: Pengertian riba dari segi bahasa adalah “Tambah”, karena sal