Langsung ke konten utama

PERBEDAAN KPR DIRECT OWNER vs KPR BANK SYARIAH vs KONVENSIONAL

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dipostingan kali ini saya akan menjelaskan model KPR antara KPR Direct Owner, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional. Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan saya akan jelaskan profil masing-masing pihak...(kaya debat Cawagub aja....hehehe)

KPR DIRECT OWNER
yaitu kredit kepemilikan rumah/tanah yang dilakukan oleh perorangan langsung ke konsumen/pembeli. Biasanya yang dijual hanya tanah yang nantinya dibangun oleh pembeli sendiri atau sama pengelolah kavlingnya. Tapi sekarang ini banyak juga yang jual bersama bangunannya. Dimana pihak perorangan ini bertindak sebagai penjual dan juga sebagai pemberi kredit

KPR BANK SYARIAH



yaitu kredit kepemilikan rumah yang dilakukan antara pihak pembeli, developer dan Bank Syariah, dimana pihak developer sebagai pihak penjual dan Bank Syariah sebagai pihak pembeli yang nanti dijual kembali ke konsumen yang mengajukan kredit.

KPR BANK KONVENSIONAL



yaitu kredit kepemilikan rumah yang dilakukan antara pihak pembeli, developer dan Bank Konvensional, dimana pihak developer sebagai pihak penjual dan Bank Konvensional sebagai pihak yang memberikan Utang ke pembeli/konsumen untuk membeli rumah dimana rumah tersebut langsung dijadikan jaminan atas utang pembeli/konsumen.

Setelah mengenal masing masing pihak yang memberikan KPR, maka saya akan jelaskan apa sih perbedaan antara ketiganya dan mana sih yang sesuai ketentuan Syariah. Berikut perbedaan ketiga jenis KPR tersebut:

✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR  DIRECT OWNER :2 Pihak yaitu antara pembeli dan Pemilik
🔘 Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

✅ BARANG JAMINAN
🔘 KPR Direct owner: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Direct owner mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

✅ SISTEM DENDA
🔘 KPR Direct owner: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Direct owner tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

✅ SISTEM SITA
🔘 KPR Direct owner: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Direct ownertidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan owner.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

✅ SISTEM PENALTY
🔘 KPR Direct owner: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Direct owner karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

✅ SISTEM ASURANSI
🔘 KPR Direct: Tidak ada asuransi
🔘 Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 KPR Direct owner: Tidak ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Direct owner tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Direct owner dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Direct owner in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem direct owner tanpa riba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AFARA FIRST HILLS BOGOR

Hadir dengan konsep yang MENAKJUBKAN 100%  transaksi jual beli murni Apa itu Jual Beli murni? Dimana akad perjanjian adalah jual beli antara anda dengan pemilik. Apa keuntungan membeli rumah di Afara First Hills Bogor 1. Tanpa RIBA Jumlah total cicilan sama dengan jumlah harga diakad jual beli, Oleh karena itu harga cicilan sudah pasti flat sampai akhir cicilan 2. Tidak ada DENDA keterlambatan Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba. 3. Tidak ada SITA Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi? Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan owner. 4. Tidak ada PENALTY Jika pembeli mempercepat pelunasa

Pengertian Riba, Apa itu Riba?

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ini adalah postingan pertama saya, di blog baru ini yang saya beri nama Free Riba (Bebas Riba) setelah pusing untuk mencari-cari nama blog yang sesuai dengan tujuan yang mau saya sampaikan dalam membuat tulisan-tulisan pemikiran saya, akhirnya mendapatkan alamat yang tepat dan mudah diingiat dan di akses yaitu "www.freeriba.blogspot.com" Ya sesuai dengan nama blog yang saya buat. Blog ini akan membahas tentang masalah riba dan solusi dari riba. Niat tujuan saya untuk menyampaikan kepada seluruh umat Islam dan yang lainnya tentang bahaya dari riba, dan memberikan beberapa solusi dari permasalahan riba ini. Agar kita semua terhindar dari siksaan Allah SWT dan mendapatkan rahmat serta berkahnya...Aamiin Dipostingan awal ini saya ingin menjelaskan Kenapa Riba? ada apa dengan Riba? Pertama kita harus mengerti apa itu riba: Pengertian riba dari segi bahasa adalah “Tambah”, karena sal