Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ini adalah postingan pertama saya, di blog baru ini yang saya beri nama Free Riba (Bebas Riba)
setelah pusing untuk mencari-cari nama blog yang sesuai dengan tujuan yang mau saya sampaikan dalam membuat tulisan-tulisan pemikiran saya, akhirnya mendapatkan alamat yang tepat dan mudah diingiat dan di akses yaitu "www.freeriba.blogspot.com"
Ya sesuai dengan nama blog yang saya buat. Blog ini akan membahas tentang masalah riba dan solusi dari riba. Niat tujuan saya untuk menyampaikan kepada seluruh umat Islam dan yang lainnya tentang bahaya dari riba, dan memberikan beberapa solusi dari permasalahan riba ini. Agar kita semua terhindar dari siksaan Allah SWT dan mendapatkan rahmat serta berkahnya...Aamiin
Pertama kita harus mengerti apa itu riba:
Pengertian riba dari segi bahasa adalah “Tambah”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Pendapat syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. dimana dijelaskan dalam Surat Al imron ayat 31 yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba diantaranya dalam surat Al Imron
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)
Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana larangan Allah SWT tersebut diatas. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka. Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya. (Sumber: https://muslim.or.id/574-riba-jahiliah.html)
Bagaimanakah solusinya ???
Sejak zaman Amirul mukminin Umar bin Khattab telah mengambil kebijakan preventif. Beliau mengutus para petugas ke pasar-pasar untuk mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam hal jual beli dimana diriwayatkan oleh At Tirmidzi
Janganlah berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien(muamalat)". Muamalat diartikan sebagai hubungan antara sesama manusia, namun apabila arti muamalat itu dipersempit, maka muamalat berarti kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari.
Janganlah berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien(muamalat)". Muamalat diartikan sebagai hubungan antara sesama manusia, namun apabila arti muamalat itu dipersempit, maka muamalat berarti kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari.
Juga diriwayatkan Imam Malik bahwa Umar bin Khattab memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu persatu. Saat beliau mendapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli, beliau akan melarangnya masuk pasar seraya menyuruhnya mempelajari fiqih mualamah, bila telah paham, orang tersebut diperbolehkan masuk kembali ke dalam pasar.
Untuk melakukan hal yang sama diperlukan sikap/peraturan pemerintah yang tegas dan. Kita doakan agar pemerintahan kita di Indonesia yang kita cintain ini dapat melakukan hal yang sama kelak...Aamiin
Menurut saya untuk solusinya diperlukan kerjasama semua pihak menghadirkan produk yang transaksi jual-belinya menggunakan hukum Jual-Beli. Dimana sudah banyak sekarang produk-produk yang dijual dengan transaksi jual beli dan tidak ada riba didalamnya.
Oleh karena itu silahkan untuk mengikuti Blog ini untuk mengetahui produk-produk yang ditawarkan dengan sistem Jual-Beli yang insya Allah didalamnya tidak terdapat riba.
Sekian postingan pertama saya sebagai pendahuluan. Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli sesuatu dimana tanpa riba didalamnya...Aamiin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar