Langsung ke konten utama

Pengertian Riba, Apa itu Riba?

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ini adalah postingan pertama saya, di blog baru ini yang saya beri nama Free Riba (Bebas Riba)
setelah pusing untuk mencari-cari nama blog yang sesuai dengan tujuan yang mau saya sampaikan dalam membuat tulisan-tulisan pemikiran saya, akhirnya mendapatkan alamat yang tepat dan mudah diingiat dan di akses yaitu "www.freeriba.blogspot.com"

Ya sesuai dengan nama blog yang saya buat. Blog ini akan membahas tentang masalah riba dan solusi dari riba. Niat tujuan saya untuk menyampaikan kepada seluruh umat Islam dan yang lainnya tentang bahaya dari riba, dan memberikan beberapa solusi dari permasalahan riba ini. Agar kita semua terhindar dari siksaan Allah SWT dan mendapatkan rahmat serta berkahnya...Aamiin

Dipostingan awal ini saya ingin menjelaskan Kenapa Riba? ada apa dengan Riba?



Pertama kita harus mengerti apa itu riba:

Pengertian riba dari segi bahasa adalah “Tambah”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Pendapat syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. dimana dijelaskan dalam Surat Al imron ayat 31 yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba diantaranya dalam surat Al Imron 

Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)
Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana larangan Allah SWT tersebut diatas. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka. Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya. (Sumber: https://muslim.or.id/574-riba-jahiliah.html)
Bagaimanakah solusinya ???
Sejak zaman Amirul mukminin Umar bin Khattab telah mengambil kebijakan preventif. Beliau mengutus para petugas ke pasar-pasar untuk mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam hal jual beli dimana diriwayatkan oleh At Tirmidzi 

Janganlah berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien(muamalat)". Muamalat diartikan sebagai hubungan antara sesama manusia, namun apabila arti muamalat itu dipersempit, maka muamalat berarti kegiatan transaksi ekonomi sehari-hari.


Juga diriwayatkan Imam Malik bahwa Umar bin Khattab memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu persatu. Saat beliau mendapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli, beliau akan melarangnya masuk pasar seraya menyuruhnya mempelajari fiqih mualamah, bila telah paham, orang tersebut diperbolehkan masuk kembali ke dalam pasar.

Untuk melakukan hal yang sama diperlukan sikap/peraturan pemerintah yang tegas dan. Kita doakan agar pemerintahan kita di Indonesia yang kita cintain ini dapat melakukan hal yang sama kelak...Aamiin

Menurut saya untuk solusinya diperlukan kerjasama semua pihak menghadirkan produk yang transaksi jual-belinya menggunakan hukum Jual-Beli. Dimana sudah banyak sekarang produk-produk yang dijual dengan transaksi jual beli dan tidak ada riba didalamnya.

Oleh karena itu silahkan untuk mengikuti Blog ini untuk mengetahui produk-produk yang ditawarkan dengan sistem Jual-Beli yang insya Allah didalamnya tidak terdapat riba.

Sekian postingan pertama saya sebagai pendahuluan. Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli sesuatu dimana tanpa riba didalamnya...Aamiin

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN KPR DIRECT OWNER vs KPR BANK SYARIAH vs KONVENSIONAL

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dipostingan kali ini saya akan menjelaskan model KPR antara KPR Direct Owner, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional. Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan saya akan jelaskan profil masing-masing pihak...(kaya debat Cawagub aja....hehehe) KPR DIRECT OWNER yaitu kredit kepemilikan rumah/tanah yang dilakukan oleh perorangan langsung ke konsumen/pembeli. Biasanya yang dijual hanya tanah yang nantinya dibangun oleh pembeli sendiri atau sama pengelolah kavlingnya. Tapi sekarang ini banyak juga yang jual bersama bangunannya. Dimana pihak perorangan ini bertindak sebagai penjual dan juga sebagai pemberi kredit KPR BANK SYARIAH yaitu kredit kepemilikan rumah yang dilakukan antara pihak pembeli, developer dan Bank Syariah, dimana pihak developer sebagai pihak penjual dan Bank Syariah sebagai pihak pembeli yang nanti dijual kembali ke konsumen yang mengajukan kredit. KPR BANK KONVENSIONAL

AFARA FIRST HILLS BOGOR

Hadir dengan konsep yang MENAKJUBKAN 100%  transaksi jual beli murni Apa itu Jual Beli murni? Dimana akad perjanjian adalah jual beli antara anda dengan pemilik. Apa keuntungan membeli rumah di Afara First Hills Bogor 1. Tanpa RIBA Jumlah total cicilan sama dengan jumlah harga diakad jual beli, Oleh karena itu harga cicilan sudah pasti flat sampai akhir cicilan 2. Tidak ada DENDA keterlambatan Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba. 3. Tidak ada SITA Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi? Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan owner. 4. Tidak ada PENALTY Jika pembeli mempercepat pelunasa